1.Persalinan prematur didefinisikan sebagai persalinan yang terjadi pada kehamilan 37 minggu (Wiknjosastro, 1994).
2. Persalinan prematur didefinisikan sebagai persalinan dengan batas kehamilan antara 26 minggu sampai 36 minggu (Sellers, 1993).
3. Persalinan prematur didefinisikan sebagai persalinan kurang dari 37 minggu atau sama dengan 259 hari (WHO dalam Sellers, 1993).
4. DI RSHS sendiri diagnosa partus prematurus ditegakkan pada persalinan yang terjadi pada usia kehamilan 28-36 minggu, pada usia kehamilan 22-27 minggu apabila terjadi persalinan disebut sebagai partus imaturus (Wijayanegara, 1983).
2. Persalinan prematur didefinisikan sebagai persalinan dengan batas kehamilan antara 26 minggu sampai 36 minggu (Sellers, 1993).
3. Persalinan prematur didefinisikan sebagai persalinan kurang dari 37 minggu atau sama dengan 259 hari (WHO dalam Sellers, 1993).
4. DI RSHS sendiri diagnosa partus prematurus ditegakkan pada persalinan yang terjadi pada usia kehamilan 28-36 minggu, pada usia kehamilan 22-27 minggu apabila terjadi persalinan disebut sebagai partus imaturus (Wijayanegara, 1983).
0 comments:
Post a Comment
Disclaimer :
I can not guarantee that the information on my blog is 100% correct..
Don't Forget!Leave Comment Here NO SPAM PLEASE!!