TYPE OF PASSPORT/JENIS – JENIS PASSPORT

1. Alien passport / Stateles passport
Dikeluarkan oleh pemerintah suatu ngr bagi orang asing / seseorang yg berdomisili di negara tsb. Akan tetapi tidak memiliki status kewarganegaraan dan dikeluarkan pemerintah dg alasan kepentingan kemanusiaan.

2. Children’s Identity Card (CIC)
Diberikan kepada anak yangg bepergian keluar negeri sendiri dengan batas usia 17 th dan atas persetujuan parent nya

3. Leizzer Passer
Dikeluarkan orang – orang yang melakukan perjalanan ke beberapa negara dengan kepentingan PBB.

4. Diplomatic passport
Dikeluarkan pemerintah bagi warga negaranya yang menjabat sebagai diplomat.

5. Official Passport (Passport Dinas)
Dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negaranya yang menduduki jabatan dalam pemerintahan & ingin melakukan perjalanan dinas ke LN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Special Passport
Passport yang dikelurkan pemerintah bagi warga negaranya yangg tidak berstatus sebagai pegawai / pejabat pemerintah yang ingin melakukan perjalanan ke LN sehubungan dengan misi diemban pemerintah.

7. Joint Passport / Family Passport
Dikeluarkan pemerintah dari suatu negara untuk warga negaranya dalam bentuk passport keluarga. Isinya berapa data-data dr 2 org / lebih.
Ex ; suami-istri + anak termasuk didalamnya adalah seseorang yang menjadi tanggung jawab kepala keluarga yg memiliki passport tsb.
Anggota keluarga yg namanya tertulis dipassport tersebut baru dapat menggunakan jenis passport ini apabila selama dalam perjalanan bersama pemilik passport


Peluang Bisnis Untuk Anda

Related Post:

Share this post!

Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment

Disclaimer :
I can not guarantee that the information on my blog is 100% correct..


Don't Forget!Leave Comment Here NO SPAM PLEASE!!

Disclaimer :

I can not guarantee that the information on my blog is 100% correct